Halloseleb.com, Jakarta – Penyanyi Januarisman Runtuwene atau Aris Idol resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).
Aris bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.
Adapun bebasnya Aris Idol ini karena mendapat asimilasi dari wabah virus corona atau Covid-19.
Bebasnya Aris dikonfirmasi oleh Kepala Rutan Cipinang Ulin Nuha.

“Iya sudah diasimilasikan kemarin, jadi sudah menjalani setengah (masa tahanan). Kemarin kami membebaskan 60 narapidana asimilasi,” ucap Ulin Nuha kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (16/4/2020).
Ia mengatakan, Aris Idol bebas sekitar pukul 13.00 WIB setelah melalui proses administrasi di lapas.
Menurut Ulin Nuha, bebasnya Aris ditimbang berdasarkan Permenkumham berkait situasi wabah Covid-19 saat ini di Indonesia.
“Iya betul, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020,” kata Ulin Nuha. (kom) #mediamelawancovid19